Langsung ke konten utama

Halal gak yaa....!!!



Dalam sebuah hadis diriwayatkan Jabir bin Abdullah ketika Nabi menasehati Ka’ab bin ‘Ajrah:
 ”Wahai Ka’ab bin ‘Ajrah, tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram.”
(HR. Darimi dalam Sunan dengan sanad kuat).


Assalamualaikum wr wb, lama sekali tak berjumpa.Sepertinya harus lebih meluangkan waktu nih…. Hy sobat? Lama gak ketemu! Kali ini ada bahasan mengenai Makanan Halal dan Haram nih..,lumayan lah materiku semester ini. Dan,terima kasih pula pada sobatku Putri yang udah ngebantu selama ini… Hy put!!! Mungkin baru bulan depan dia bisa baca artikel ini atau lebih . . .

 
Pengertian

Ø  Makanan halal berasal dari kata bahasa Arab yang artinya disahkan,diizinkan dan dibolehkan.
Makanan disebut halal apabila,

o   Sesuai selerah alamiah manusia

Makanan yang menurut kita menjijikkan untuk memakannya bisa menjadi haram bagi diri kita.

o   Halal kandungannya (bermanfaat dan tak membahayakan tubuh manusia)

Halal yang dimaksud adalah makanan tersebut memang halal asal muasalnya.Tak ternodai hal yang haram atau najis.Contoh : Makanan halal yang dicampur alkohol akan menjadi haram.
Makanan yang menurut Islam halal namun membahayakan bagi orang tertentu,seperti seseorang yang mengidap penyakit tertentu,spt darah tinggi disarankan untuk tak memakan daging.Maka daging kambing akan menjadi haram khusus bagi orang itu.
Ket : Akan dibahas pada materi berikutnya.

o   Halal cara memperolehnya dan digunakan untuk hal yang benar

Contoh : jika kita mempergunakan makanan halal untuk sesajen misalnya.Maka makanan itu akan menjadi haram.
·        
         Binatang yang Halal

Makanan hewani terdiri dari binatang darat dan air. Hukum binatang darat baik liar mapun jinak adalah halal selain yang diharamkan syariat. Begitu juga binatang air, dalam pendapat yang paling sahih, adalah halal kecuali yang membahayakan.

Hal ini dijelaskan dalam hadist Nabi SAW ketika ditanya tentang bersuci dengan air laut, beliau menjawab: Laut itu suci airnya dan halal bangkai binatangnya. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai).
Menurut Syeikh Mutawalli Asy-Sya'rawi bahwa apa yang dihalalkan oleh Syariat lebih banyak dibandingkan dengan yang diharamkan.

Catatan : Rasulullah SAW, ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda : Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).

Ø Makanan Haram

Makanan haram adalah makanan yang tidak dibolehkan memakanannya.
Kriteria makanan haram adalah makanan dan minuman yang pelarangannya dijelaskan oleh al-Qur'an dan al-Hadist adalah haram

Tentang meminum khamar, Rasulullah saww diriwayatkan bersabda, “Orang yang minum khamar tidak diterima shalatnya selama 40 subuh (hari)” [106]
Dalam riwayat lainnya, Imam Ja’faral-Shadiq as juga berkata, “Tidak diterima shalat peminum khamar selama 40 hari, kecuali ia bertaubat” [107]
Disebut haram apabila :

·         Makanan tersebut telah diharamkan dalam Al-Qur’an dan Hadist

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS: Al-Maidah Ayat: 3)

 إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا
 عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

(Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS  : Al Baqarah : 173)

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir,(QS : Al-Baqarah ; 219)
Dalam Shahih Muslim, Rasulullah SAW bersabda: Setiap binatang yang diperintahkan untuk dibunuh adalah haram. Seperti binatang fawasiq (pengganggu); burung gagak, rajawali, kalajengking, anjing gila dan tikus. Hal ini dijelaskan dalam riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasa'i dari Aisyah RA.
Makanan yang diharamkan dalam Islam terbagi menjadi haram lidzatihi dan haram lighairihi. (makanan yang pada asalnya halal namun ada faktor lain yang haram menjadikannya haram)

Makanan yang diharamkan lidzatihi oleh al-Qur'an secara jelas, antara lain darah (dam masfuh), daging babi, khamr (cairan yg memabukkan, spt minuman yg mengandung alkohol, rum, sake, arak, mirin), binatang buas yang bertaring, burung bercakar yang memangsa dengan cakarnya seperti elang, binatang yang dilarang dibunuh, binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, keledai rumah (humur ahliyah), binatang yang lahir dari perkawinan silang yang salah satunya diharamkan, anjing, binatang yang menjijikan dan kotor, semua makanan yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Sedangkan makanan yang haram lighairihi, di antaranya adalah binatang yang disembelih untuk sesajian, binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah (basmalah), bangkai dengan berbagai kriterianya, makanan halal yang diperoleh dengan cara haram dan diperuntukkan untuk hal yang dilarang, atau binatang yang sebagian besar makanannya kotoran atau bangkai, dan makanan halal yang tercampur dengan najis dalam bentuk cair, namun bila berbentuk padat, maka cukup membuang yang terkena najis saja

·         Alasan binatang buas /bertaring diharamkan untuk dimakan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)

Berdasarkan penelitian medis, hewan-hewan ini memiliki penyakit yang sifatnya zoonosis (yang dapat menular kepada manusia), yakni rabies. Menilik alasan tersebut, Islam pun melarang umat untuk mengonsumsi hewan buas dan bertaring tadi. Dan sebagai  tindak lanjutnya, papar Saleh al-Fauzan, Allah telah menghalalkan segala yang baik sebagai sarana menolong hamba-hamba-Nya dalam menaati-Nya

Ilmu gizi (nutrisi) modern membuktikan bahwa maknan yang dimakan oleh seorang manusia mempunyai pengaruh terhadap tingkah lakunya, mereka yang memakan hewan buas akan memilki beberapa sifat hewan yang mereka makan, ilmuan modern mengatakan bahwa ketika seekor hewan buas pemakan daging memburu mangsanya, salah satu organ dalam tubuhnya mengeluarkan semacam hormon atau senyawa yang membantunya untuk memangsa buruannya.

DR.S.Labij salah seorang Professor Nutrisi (masalah gizi) dari Inggris mengatakan bahwa  hormon pemangsa ini keluar dari tubuh hewan buas ini walaupun ia dikurung di dalam sangkar ketika anda melemparkan untuknya sepotong daging


Catatan :

Menurut  Imam Nawawi, ada beberapa pendapat ulama tentang sesuatu tidak ada penjelasan halal haramnya: pertama, tidak dapat dikatakan halal, haram atau mubah. Karena mengatakan sesuatu halal atau haram harus kembali kepada dalil syar’i. Kedua, hukumnya mubah, kembali ke hukum asal, bahwa segala sesuatu itu mubah selama tidak ada dalil yang melarangnya. Ketiga, hukumnya haram. Keempat, tawaqquf (diam sampai datang dalil)

Hyena (kucing hutan) halal. Menurut ulama,alasan hewan ini dihalalkan adalah karena Hyena bukanlah binatang penerkam,walau bertaring.Hyena menyerang secara berkelompok namun untuk mengusir predator.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa binatang buas yang haram dimakan adalah yang menyerang manusia seperti singa, serigala dan lain-lain

Makanan yang dijatuhi binatang haram (Cara menyucikannya)

Dari Maimunah RA istri Nabi SAW : “Nabi SAW ditanya tentang hukum tikus yang jatuh dikeju kemudian mati didalamnya.Ia menjawab : buang keju yang tertimpa tikus dan sekitarnya,kemudian makan yang lainnya” (HR Bukhari)

Dari Abu Hurairah RA,Rasulullah SAW bersabda : “apabila tikus jatuh dalam keju, (maka lihatlah) jika keju itu padat maka buanglah (keju yang tertimpa tikus) dan sekitarnya. (Lalu makanlah yang lainnya),tapi (jika keju tersebut) encer maka janganlah kamu mendekatinya” (HR Ahmad dan Abu Daud.

Kesimpulan :

Makanan padat yang dijatuhi benda haram maka cukup dibuang benda haram itu dan sekitarnya.Dan yang tak terkena najis dapat dimakan

Sedangkan makanan cair, tak dapat dimakan lagi jika terkena najis

Catatan :

Mubah, bila dikerjakan atau ditinggalkan tidak apa-apa, tidak mendapatkan pahala atau pun disiksa (sebuah pilihan antara mengerjakan atau tidak). Misalnya, memilih menu makanan dan sebagainya

Haram, yakni tututan yang pasti untuk meninggalkan sesuatu, apabila dikerjakan oleh seorang mukallaf maka mendapatkan dosa, namun bila ditinggalkan mendapatkan pahala. Contohnya seperti minum khamr, berzina dan lain sebagainya. Istilah haram juga kadang menggunakan istilah Mahdzur (terlarang), Maksiat dan al-danb (berdosa).


Kata Kunci : Makanan Halal dan Haram menurut Islam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Virtual Families 2 : Event

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,… sobat!! Pada kesempatan kali ini,saya akan membahas tentang game Virtual Families 2. Tapi tidak secara lengkap,melainkan event-event nya saja.Nah, agar para pemain game ini tahu apa yang harus dilakukan ketika muncul suatu event yang dampaknya entah merugikan atau menguntungkan.Terutama bagi para pemain amatir yang belum berpengalaman nih,… y udahlah gk usah panjang2. Mari kita bahas! 1.        Anak Laki-laki Penjual Kue (Little Boy Selling Cupcakes) Nah,pada event kali ini. Singkatnya ada anak laki-laki miskin yang menawarkan kuenya untuk dibeli. Para gamers, kali ini menurut kebijaksanaan aja deh.Kue yang dijual itu harganya hanya 10 koin kok.Dibeli gak dibeli ya gak masalah.Tapi,menurut saya beli aja deh. Kasihan soalnya,sama anaknya….. Kan tuh,setelah dibeli… anak kecil penjual kue tadi matanya sampai terbasahi air mata loh…..Terharu   saya….. L 2.        Inspektur Dewasa (Adult-proof) Nah,kali ini haru

Kata Transisi/Konjungsi

Assalamualaikum…. Hy My SPS!!! Lama gak ketemu. Kali ini,Nadiah akan membahas masalah kata transisi,untuk selengkapnya… Kalian bisa baca artikelku yang satu ini!!!! Happy Reading <3 Pengertian Transisi adalah mata rantai penghubung kalimat dalam suatu paragraf atau antar paragraf dalam suatu wacana .Transisi dapat diartikan pula sebagai kata konjungsi yang berguna sebagai kata penghubung antar kalimat. Jenis – jenis Transisi/Konjungsi Transisi kelanjutan dan,lagi,lalu,serta,lagi pula,bahkan,kemudian,seterusnya, selanjutnya. Contoh : Bahkan ,Rafi mengetahui jika Feri dan Berlin bermusuhan Transisi urutan waktu dahulu, kemarin,kini,sementara itu,setahun yang lalu,sekarang,sesudah,setelah,sebelum Contoh : Kini ,Unik berjanji untuk menjadi anak yang rajin Transisi klimaks Paling…,se…nya,ter Contoh : Untuk terakhir kalinya ,Balqis dihukum oleh ibunya Transisi perbandingan Sama dengan,seperti,ibarat,bak,bagaikan,laksana,semisal,seumpama

Persamaan derajat (HAM) dalam agama dunia (Menurut Pandangan Agama di Indonesia dan dunia)

Assalamualaikum saya ucapkan,bagi yang Non-Muslim Sampai jumpa kembali. Kali ini membahas Hak Asasi dalam agama dunia nih sobat.Semoga kalian terbantu memahami pengertian2 berikut.Insyaallah,wawasan kalian akan bertambah,terutama agama yang memiliki kasta! Nah,tuh gimana? Nanti kalian baca, Wassalam . . .   §   Dalam Pemerintahan di Indonesia Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 UUD 1945 Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidup