Dalam sebuah hadis diriwayatkan
Jabir bin Abdullah ketika Nabi menasehati Ka’ab bin ‘Ajrah:
”Wahai Ka’ab bin ‘Ajrah, tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram.”
(HR. Darimi dalam Sunan dengan sanad kuat).
Assalamualaikum wr wb, lama sekali tak berjumpa.Sepertinya harus lebih meluangkan waktu nih…. Hy sobat? Lama gak ketemu! Kali ini ada bahasan mengenai Makanan Halal dan Haram nih..,lumayan lah materiku semester ini. Dan,terima kasih pula pada sobatku Putri yang udah ngebantu selama ini… Hy put!!! Mungkin baru bulan depan dia bisa baca artikel ini atau lebih . . .
”Wahai Ka’ab bin ‘Ajrah, tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram.”
(HR. Darimi dalam Sunan dengan sanad kuat).
Assalamualaikum wr wb, lama sekali tak berjumpa.Sepertinya harus lebih meluangkan waktu nih…. Hy sobat? Lama gak ketemu! Kali ini ada bahasan mengenai Makanan Halal dan Haram nih..,lumayan lah materiku semester ini. Dan,terima kasih pula pada sobatku Putri yang udah ngebantu selama ini… Hy put!!! Mungkin baru bulan depan dia bisa baca artikel ini atau lebih . . .
Pengertian
Ø
Makanan
halal berasal dari kata bahasa Arab yang artinya disahkan,diizinkan dan
dibolehkan.
Makanan disebut halal apabila,
o
Sesuai
selerah alamiah manusia
Makanan yang menurut kita menjijikkan
untuk memakannya bisa menjadi haram bagi diri kita.
o
Halal
kandungannya (bermanfaat dan tak membahayakan tubuh manusia)
Halal yang dimaksud adalah
makanan tersebut memang halal asal muasalnya.Tak ternodai hal yang haram atau
najis.Contoh : Makanan halal yang dicampur alkohol akan menjadi haram.
Makanan yang menurut Islam halal
namun membahayakan bagi orang tertentu,seperti seseorang yang mengidap penyakit
tertentu,spt darah tinggi disarankan untuk tak memakan daging.Maka daging
kambing akan menjadi haram khusus bagi orang itu.
Ket : Akan dibahas pada materi
berikutnya.
o
Halal
cara memperolehnya dan digunakan untuk hal yang benar
Contoh : jika kita mempergunakan
makanan halal untuk sesajen misalnya.Maka makanan itu akan menjadi haram.
·
Binatang
yang Halal
Makanan hewani terdiri dari binatang darat dan air. Hukum
binatang darat baik liar mapun jinak adalah halal selain yang diharamkan
syariat. Begitu juga binatang air, dalam pendapat yang paling sahih, adalah
halal kecuali yang membahayakan.
Hal ini dijelaskan dalam hadist Nabi SAW ketika ditanya tentang bersuci dengan air laut, beliau menjawab: Laut itu suci airnya dan halal bangkai binatangnya. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai).
Hal ini dijelaskan dalam hadist Nabi SAW ketika ditanya tentang bersuci dengan air laut, beliau menjawab: Laut itu suci airnya dan halal bangkai binatangnya. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai).
Menurut Syeikh Mutawalli Asy-Sya'rawi bahwa apa yang
dihalalkan oleh Syariat lebih banyak dibandingkan dengan yang diharamkan.
Catatan : Rasulullah SAW, ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda : Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Ø Makanan Haram
Makanan haram adalah makanan yang tidak dibolehkan memakanannya.
Kriteria makanan haram adalah makanan dan minuman yang pelarangannya dijelaskan oleh al-Qur'an dan al-Hadist adalah haram
Tentang meminum khamar, Rasulullah saww diriwayatkan bersabda, “Orang yang minum khamar tidak diterima shalatnya selama 40 subuh (hari)” [106]
Dalam riwayat lainnya, Imam Ja’faral-Shadiq as juga berkata, “Tidak diterima shalat peminum khamar selama 40 hari, kecuali ia bertaubat” [107]
Disebut haram apabila :
·
Makanan tersebut telah diharamkan dalam
Al-Qur’an dan Hadist
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ
تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ
ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ
ۗ
الْيَوْمَ يَئِسَ
الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ
دِينِكُمْ فَلَا
تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
ۚ
فَمَنِ
اضْطُرَّ فِي
مَخْمَصَةٍ غَيْرَ
مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ
فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak
panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu
janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
(QS: Al-Maidah Ayat: 3)
(QS: Al-Maidah Ayat: 3)
عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
(Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS : Al Baqarah : 173)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir,(QS : Al-Baqarah ; 219)
Dalam Shahih Muslim, Rasulullah SAW bersabda: Setiap binatang yang diperintahkan untuk dibunuh adalah haram. Seperti binatang fawasiq (pengganggu); burung gagak, rajawali, kalajengking, anjing gila dan tikus. Hal ini dijelaskan dalam riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasa'i dari Aisyah RA.
Makanan yang diharamkan dalam Islam terbagi menjadi haram lidzatihi dan haram lighairihi. (makanan yang pada asalnya halal namun ada faktor lain yang haram menjadikannya haram)
Makanan yang diharamkan lidzatihi oleh al-Qur'an secara jelas, antara lain darah (dam masfuh), daging babi, khamr (cairan yg memabukkan, spt minuman yg mengandung alkohol, rum, sake, arak, mirin), binatang buas yang bertaring, burung bercakar yang memangsa dengan cakarnya seperti elang, binatang yang dilarang dibunuh, binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, keledai rumah (humur ahliyah), binatang yang lahir dari perkawinan silang yang salah satunya diharamkan, anjing, binatang yang menjijikan dan kotor, semua makanan yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Sedangkan makanan yang haram lighairihi, di antaranya adalah binatang yang disembelih untuk sesajian, binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah (basmalah), bangkai dengan berbagai kriterianya, makanan halal yang diperoleh dengan cara haram dan diperuntukkan untuk hal yang dilarang, atau binatang yang sebagian besar makanannya kotoran atau bangkai, dan makanan halal yang tercampur dengan najis dalam bentuk cair, namun bila berbentuk padat, maka cukup membuang yang terkena najis saja
·
Alasan
binatang buas /bertaring diharamkan untuk dimakan
كُلُّ ذِي نَابٍ
مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.”
(HR. Muslim no. 1933)Berdasarkan penelitian medis, hewan-hewan ini memiliki penyakit yang sifatnya zoonosis (yang dapat menular kepada manusia), yakni rabies. Menilik alasan tersebut, Islam pun melarang umat untuk mengonsumsi hewan buas dan bertaring tadi. Dan sebagai tindak lanjutnya, papar Saleh al-Fauzan, Allah telah menghalalkan segala yang baik sebagai sarana menolong hamba-hamba-Nya dalam menaati-Nya
Ilmu gizi (nutrisi) modern membuktikan bahwa maknan yang dimakan oleh seorang manusia mempunyai pengaruh terhadap tingkah lakunya, mereka yang memakan hewan buas akan memilki beberapa sifat hewan yang mereka makan, ilmuan modern mengatakan bahwa ketika seekor hewan buas pemakan daging memburu mangsanya, salah satu organ dalam tubuhnya mengeluarkan semacam hormon atau senyawa yang membantunya untuk memangsa buruannya.
DR.S.Labij salah seorang Professor Nutrisi (masalah gizi) dari Inggris mengatakan bahwa hormon pemangsa ini keluar dari tubuh hewan buas ini walaupun ia dikurung di dalam sangkar ketika anda melemparkan untuknya sepotong daging
Catatan :
Menurut Imam Nawawi, ada beberapa pendapat
ulama tentang sesuatu tidak ada penjelasan halal haramnya: pertama,
tidak dapat dikatakan halal, haram atau mubah. Karena mengatakan sesuatu halal
atau haram harus kembali kepada dalil syar’i. Kedua, hukumnya mubah,
kembali ke hukum asal, bahwa segala sesuatu itu mubah selama tidak ada dalil
yang melarangnya. Ketiga, hukumnya haram. Keempat, tawaqquf
(diam sampai datang dalil)
Hyena (kucing
hutan) halal. Menurut ulama,alasan hewan ini dihalalkan adalah karena Hyena
bukanlah binatang penerkam,walau bertaring.Hyena menyerang secara berkelompok
namun untuk mengusir predator.
Imam Syafi’i
berpendapat bahwa binatang buas yang haram dimakan adalah yang menyerang
manusia seperti singa, serigala dan lain-lain
Makanan yang dijatuhi binatang haram (Cara menyucikannya)
Dari Maimunah RA istri Nabi SAW : “Nabi SAW ditanya tentang hukum tikus yang jatuh dikeju kemudian mati didalamnya.Ia menjawab : buang keju yang tertimpa tikus dan sekitarnya,kemudian makan yang lainnya” (HR Bukhari)
Dari Abu Hurairah RA,Rasulullah SAW bersabda : “apabila tikus jatuh dalam keju, (maka lihatlah) jika keju itu padat maka buanglah (keju yang tertimpa tikus) dan sekitarnya. (Lalu makanlah yang lainnya),tapi (jika keju tersebut) encer maka janganlah kamu mendekatinya” (HR Ahmad dan Abu Daud.
Kesimpulan :
Makanan padat yang dijatuhi benda haram maka cukup dibuang benda haram itu dan sekitarnya.Dan yang tak terkena najis dapat dimakan
Sedangkan makanan cair, tak dapat dimakan lagi jika terkena najis
Catatan :
Mubah, bila dikerjakan atau ditinggalkan tidak apa-apa, tidak mendapatkan pahala atau pun disiksa (sebuah pilihan antara mengerjakan atau tidak). Misalnya, memilih menu makanan dan sebagainya
Haram, yakni tututan yang pasti untuk meninggalkan sesuatu, apabila dikerjakan oleh seorang mukallaf maka mendapatkan dosa, namun bila ditinggalkan mendapatkan pahala. Contohnya seperti minum khamr, berzina dan lain sebagainya. Istilah haram juga kadang menggunakan istilah Mahdzur (terlarang), Maksiat dan al-danb (berdosa).
Kata Kunci : Makanan Halal dan Haram menurut Islam
Komentar
Posting Komentar